2,3 Juta Tenaga Honorer di Indonesia, Nasibnya Tak Jelas

3 Maret 2023, 17:31 WIB
Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas di Praya Lombok Tengah Jumat 3 Februari 2023. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer daerah (Honda) di seluruh Indonesia terancam dirumahkan.

Surat Edaran Nomor, B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022,  Penghapusan Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mulai berlaku 28 November 2023.

"Saat ini, kita masih memikirkan opsi-opsi terbaik bagi tenaga honorer ini," katanya, di Praya, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Atraksi Kolosal Budaya dan Seni, Sambut Event WSBK 2023

Bersama DPRD dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota, kata dia, masih mencari jalan tengah.

Bahkan, sebut dia, Presiden Jokowi memberikan atensi terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus.

Bapak presiden, katanya, sudah memerintahkan agar 2,3 juta tenaga honorer ini dicarikan solusinya.

Baca Juga: Pembebasan Pilot Susi Air Kedepankan Dialog, Soft Approach

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, M. Waes Al Qarni, menyatakan, kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer daerah, adalah kebijakan tak populis.

Masalahnya, kata Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, di satu sisi pemerintah dengan segala daya upaya menekan angka pengangguran.

Tetapi di sisi lain, katanya, justru kebijakan Kemenpan-RB dengan Surat Edarannya, akan memunculkan 2,3 juta orang pengangguran baru di Indonesia.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Bersama Matahari, Ada 1000 Tiket Loh

"Kebijakan penghapusan tenaga honorer daerah, tentu akan menjadikan mereka sengsara," katanya.

Menurut Waes, tidak sedikit dari tenaga honorer daerah terutama guru dan kesehatan sudah mengabdi belasan tahun.

Bahkan, kata dia, tenaga mereka sangat vital, disebabkan karena jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) nya masih kurang.

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM ? Segera Urus NIB, Ini Kegunaannya

"Kalau mereka di rumahkan karena kebijakan itu, tentu pelayanan pendidikan, kesehatan dan yang lainnya akan lumpuh," katanya. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler