WNA Australia Bisnis Pengiriman Rokok dari Malang ke Paraguay Dideportasi Usai Ditahan Kasus Penipuan

19 Juli 2023, 12:12 WIB
WNA Australia, RNC saat menjalani pemeriksaan tiket jelang pendeportasian, di Bandara Ngurah Rai Bali Senin 17 Juli 2023. /Dok Humas Imigrasi Singaraja

 

INDOBALINEWS - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial RNC dideportasi pada Senin 17 Juli 2023 usai menjalani masa tahanan dari Lapas Karangasem atas kasus penipuan.

RNC dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 17 Juli 2023 dengan tujuan akhir Darwin International Airport.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai RNC memasuki pesawat. 

Baca Juga: SVF 2023 Ciptakan 'Happy Tourism' : Parkir Lebih Luas dan Ada Drop Zone Ojol

Diketahui pria tersebut adalah pemegang ITAS penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.

Pada tanggal 20 Juni 2021 RNC dibekuk oleh pihak kepolisian karena ia bersama seorang WNA berinisial APVDB telah bersama-sama melakukan penipuan.

Awalnya APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain agar mau ikut untuk berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara 800 juta Rupiah dengan iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung 200 juta Rupiah sehingga akan menjadi sebesar US$ 70.129 atau setara dengan satu milyar Rupiah.

Baca Juga: Jangan Lupa 'War Tiket' Pesawat, Diskon Hingga 80%, Ini Tanggalnya

Singkat cerita di sebuah café di  Jimbaran  atas  ajakan  RNC  seorang  WNA  berinisial  BPG  tergerak  hatinya  untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sejumlah 800 juta Rupiah.

Namun hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan juga urung didapatkan. Hingga beberapa kali BPG pun meminta uangnya kembali namun uang BPG akhirnya hanya dikembalikan sebagian saja.

Atas  perbuatannya  tersebut  RNC bersama  APVDB  menjadi  DPO  dan  setelah  RNC mengikuti proses hukumnya ia divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Di Indonesia Pengguna Rokok Elektrik Meningkat Beberapa Tahun Terakhir

Masa pidana RNC akhirnya berakhir pada bulan 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.

Namun karena proses pendeportasian  belum  dapat  dilakukan  dengan  segera,  maka  Kanim  Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga: Surya Paloh Gelorakan Semangat Pantang Menyerah di Apel Siaga Perubahan GBK

RNC diketahui juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang telah dijalankan dan mengklaim ia bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan “bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht RNC telah melakukan tindak  pidana  sehingga  imigrasi  berwenang  melakukan  Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian, apalagi ITAS-nya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya.”

Baca Juga: Bayi Kembar Siam Lahir Satu Kepala di Lotim Tunggu Dioperasi

“Sesuai  Pasal  102  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2011  tentang  Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Baca Juga: 33 Musisi Kenamaan Tampil di TGIF by Univlox Live 2023

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui ditempat terpisah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

Baca Juga: Ngaku Dipalak di Bandara, Kemenkumham Bali Investigasi dan Minta Turis Australia Klarifikasi

"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Anggiat.***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler