Natal di Bali: Kakanwil Kemenkumham Bali Akan Berikan Remisi Natal Untuk 335 Orang Narapidana

24 Desember 2023, 22:03 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali Romi menjelaskan di Hari Natal 2023 335 WBP akan diberi remisi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Umat Kristen Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Bali akan melaksanakan perayaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2023.

Sebelum merayakan hari kelahiran Yesus ini, pada malam Natal ini Minggu 24 Desember 2023 WBP yang beragama Kristen juga menggelar Misa Malam Natal.

Misa Malam Natal ini dilaksanakan bertempat di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan penuh sukacita.

Baca Juga: Natal di Bali: 512 Personel Polisi Diterjunkan Amankan 120 Gereja di Denpasar dan Badung

WBP yang beragama Nasrani tengah mengikuti perayaan Misa Malam Natal Minggu 24 Desember 2023. Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Kegiatan ini dilaksanakan Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda dengan tema "Hidup Kekal : Hadiah dari Sang Natal".

Pada Misa Malam Natal ini turut dihadiri oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dan Pdt. Gatut dan Pdt. Esther Budiyono sebagai pengkhotbah dan diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia secara online.

Baca Juga: Nikmatnya Kue Natal, Jangan Lupa Tetap Sehat, Ini Jumlah Kandungan Gulanya

Pada pelaksanaan Natal Senin 25 Desember 2023 sebanyak 335 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen akan diberikan remisi.

Pemberian remisi ini akan dilaksanakan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli.

Dari 335 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 330 orang mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa hukuman. Sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Melebihi Target 2023

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri" ucap Romi, Minggu 24 Desember 2023.

Baca Juga: Korban Kasus Investasi No Hoax di Lombok Timur capai 7.200 Orang, Satgas PASTI Tangkap 2 Tersangka

Pemberian remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Selain itu, remisi natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler