Sindikat Narkoba Jaringan NTB Dibekuk, Libatkan Sepasang Kekasih

- 7 September 2021, 15:41 WIB
3 Terduga sindikat narkoba jaringan NTB diamankan Polda NTB, Selasa 7 September 2021.
3 Terduga sindikat narkoba jaringan NTB diamankan Polda NTB, Selasa 7 September 2021. /Dok Humas Polda NTB

 


INDOBALINEWS - Pemberantasan narkoba di semua jajaran Polisi Daerah (Polda) NTB, terus gencar dilakukan.

Kali ini Polda NTB berhasil membekuk jaringan narkoba yang melibatkan sepasang kekasih juga rekan mereka.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH,  sepasang kekasih (MN dan EN) yang jaringannya melingkupi semua kabupaten dan kota di NTB ini sudah diamankan di tempat berbeda.

Baca Juga: Seleksi CPNS Bali Dimulai: Jangan Percaya Calo!

Selain pasangan kekasih ini juga diamankan seorang pria berinisial IM dalam penangkapan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Dari sindikat ini, dengan tiga tersangka, kita amankan 111,19 gram bruto narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan," katanya Selasa 7 September 2021. Ketiga tersangka ini, terang Helmi, ditangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan semua di wilayah hukum Polres Lombok Timur, Paokmotong Jl. Raya Sikur, Terara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang sterpercaya, lanjut Helmi, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Berpesan Tak Ingin Dibangunkan, Seorang Wanita Asal Flores Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos

"Kita berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial MN, 28 tahun alamat Masbagek, Lombok Timur yang hendak melakukan transaksi narkoba," katanya.

Dari hasil penggeledahan terhadap MN ditemukan satu kotak putih yang didalamnya terdapat satu klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat 110 gram brutto.  Juga satu buah dompet berisi uang Rp253.000, satu klip transparan kosong serta satu buah Hp Android.

"Hasil pengembangan, berdasarkan keterangan MN, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EN, perempuan 26 tahun asal Montong Gading," tuturnya.

Baca Juga: Sutradara Angga Sasongko Pilih Stop Kerjasama dengan TV yang Undang Saipul Jamil

Tersangka kedua (EN) ini dalam penggeledahan menemukan satu buah timbangan elektrik, dua korek api, satu buah bong dan dua buah buku tabungan. Selanjutnya EN berserta barang bukti kami juga diamankan.

Dari kedua tersangka MN dan EN, yang ternyata pasangan kekasih, tim langsung menuju lokasi berikutnya di wilayah Aikmel dan mengamankan tersangka ketiga berinisial IM. 

Baca Juga: Pelajaran Berharga dari Kasus Coki Pardede yang Nyabu Lewat Dubur: Medsos Bisa Jadi Racun atau Obat

Dalam penggeledahan terhadap IM ini, diamankan satu klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram brutto, satu buah timbangan, satu buah klip transparan kosong, satu buah buku bank, serta dompet berisi uang Rp31.000.

"Ketiga tersangka sindikat jaringan narkoba NTB ini, bersama barang bukti, kita amankan, untuk proses lebih lanjut," ujarnya. Tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 ayat (2) dan UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara," tandas Helmi.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x