Bule Linglung WNA Rusia di Bali Akhirnya Dideportasi

- 10 September 2021, 00:05 WIB
Oleg Chadin warga negara Rusia yang melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dideportasi.
Oleg Chadin warga negara Rusia yang melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dideportasi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan Pendeportasian terhadap oserang deteni bernama Oleg Chadin warga negara Rusia yang melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleg masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). pada tanggal 31 Agustus 2021 yang bersangkutan ditangkap Satpol PP dan terbukti telah melanggar perda No 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum sehingga yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Sebelumnya bule ini sempat luntang lantung atau menggelandang di Denpasar dan diketahui linglung saat ditangkap Satpol PP.

Baca Juga: Mal di Bali Boleh Buka Lagi, Ini yang Harus Dipatuhi Pengunjung

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumhan Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk yang bersangkutan berangkat pada hari Selasa 7 September 2021 pukul 14.05 Wita dari Bandara I Gust Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal 2 orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kemudian yang bersangkutan melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta – Instanbul – VKO/Moskow. 

Baca Juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mayoritas Tak Bisa Dikenali Lagi

""ang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x