Ngaku Anggota Militer dan Judi Online, 2 WNA Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi Karena Overstay

- 29 September 2021, 10:59 WIB
WNA Nigeria dan Pantai Gading saat ditangkap di Ubud 2 September 2021 lalu karena over stay dan diduga menipu serta berjudi.
WNA Nigeria dan Pantai Gading saat ditangkap di Ubud 2 September 2021 lalu karena over stay dan diduga menipu serta berjudi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

“Kami menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  warga  negara  asing  dan  warga  lainnya  kepada  pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas,"  pungkas Kakanwil. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x