Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020.
Kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya. Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.
Baca Juga: Pelatih Villarreal: MU Jangan Pecat Solskjaer
Dan kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali.
Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada 25 September 2021 pukul 12.30 Wita.
Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).
Baca Juga: Rupiah Diprediksi Tertekan Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk berharap kerjasama Masyarakat Bali dalam pemantauan WNA disekitarnya.
Baca Juga: Pariwisata Internasional Segera Dibuka, Bali Godok SOP Terintegrasi