Aturan Izin Masuk WNA Diperlonggar, Bali Siap Jika Jadi Pintu Gerbangnya

- 18 September 2021, 08:09 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham (tangkapan layar video)

INDOBALINEWS - Menyusul diperlongarnya aturan izin masuk bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia lewat Permehunkam yang baru, Bali siap jika nantinya ditetapkan sebagai salah satu pintu gerbangnya.

Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk kepada wartawan Jumat 17 September 2021, menanggapi Permenkumham No 34 tahun 2021 tentang izin masuk WNA dan hal terkait yang dikeluarkan tertanggal 15 September 2021 lalu.

"Tangal 15 September 2021 yang lalu Menhunkam telah menandatangani peraturan menteri hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021.  Dalam Permen tersebut memang dibuka lagi kesempatan pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia yang sebelumnya hal itu memang dalam Permen No 27 tahun 2021 sudah sempat tidak ada," ujar Jamaruli Manihuruk dalam video pernyataan resminya Jumat 17 September 2021.

 Baca Juga: Kapolri Pastikan Target Presiden untuk AkseleraBaca Juga: NTB Bakal Miliki Kereta Gantung Terpanjang di Duniasi Vaksinasi Tercapai

Terkait hal itu, lanjut Jamaruli, hal ini tentunya perlu kesiapan dari seluruh pejabat imigrasi atau petugas imigrasi yang ada di bandara bandara maupun pelabuhan yang akan dibuka nantinya.

"Khusus untuk di Bali sekiranya bandara Ngurah Rai dibuka pada prinsipnya petugas kami selalu siap.  Karena sebelumnya juga yang sudah siap.  Sampai sekarang ini petugas kami masih tetap berjaga. kalau pun sekarang tak ada penumpang yang masuk petugas juga masih berjaga di lapangan," imbuh Jamaruli lagi.

Baca Juga: Jelang Lawan Persib, Ini Kondisi Bali United Menurut Coach Teco

Sementara itu terkait dengan orang asing yang ada di Bali dan yang akan datang dihimbau agar selalu mematuhi peraturan perundang undangan termasuk di dalamnya adalah protokol kesehatan (Prokes).

Di peraturan Menhunkam yang baru memang ada ada pasal  yang menegaskan, bahwa mereka orang asing yang melanggar Prokes bisa dikenakan tindakan keimigrasian.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x