Untuk lahan yang berstatu enclave, terang Abdul Wahid, tidak ada persoalan sesungguhnya. "Alasannya, tinggal menunggu proses pembebabas oleh pihak ITDC sendiri," katanya.
Soal waktu, jelasnya, tergantung dari kesiapan anggaran dari pihak ITDC, termasuk akan kebutuhan lahan dimaksud, sifatnya segera atau tidak.
Baca Juga: Waspada, Ada Tren Peningkatan Kasus Omicron Terutama yang Memiliki Riwayat Perjalanan dari Turki
Kalau lahan tersebut kebutuhannya tidak mendesak, papar Abdul Wahid, tentunya, proses pembayaran lahan tersebut, tidak segera dilakukan.
"Tidak bisa kita paksakan ITDC untuk melakukan pembayaran terhadap lahan, karena tergantung dari kebutuhan ITDC sendiri," terangnya.
Saat ini, tambah Abdul Wahid, yang menjadi persoalan adalah, lahan-lahan yang statusnya masih klaim.
"Ini, tentunya membutuhkan proses penyelesaian secara mediasi, tentang kejelasan status lahan. Dan kalau memang milik warga, tentunya tinggal menunggu pihak ITDC untuk melakukan pembayaran," demikian Abdul Wahid. ***