90 Orang Warga Ajukan Klaim Lahan di Kawasan The Mandalika

- 11 Januari 2022, 22:50 WIB
Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan Provinsi NTB, L. Abdul Wahid
Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan Provinsi NTB, L. Abdul Wahid /Dok Kesbangpoldagri NTB

 

INDOBALINEWS - 90 orang warga lingkar kawasan The Mandalika, mengajukan klaim atas lahan seluas 96 hektar.

Dari total luasan lahan yang diklaim tersebut, kata Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan Provinsi NTB, L. Abdul Wahid, ada sekitar 7,6 hektar berada di dalam area Sirkuit Mandalika sendiri.

"Sejak Satgas ini terbentuk, saat ini sudah ada 90 warga yang sudah mengajukan klaim lahannya," katanya, Selasa, 11 Januari 2022.

 Baca Juga: Viral Video Sajen Semeru, Pelaku Intoleransi Diburu Polisi

Tanah yang diklaim tersebut, menurutnya, ada yang memang statusnya enclave dan ada juga yang memang murni klaim.

Kondisi ini, katanya, memang membutuhkan upaya penyelesaian melalui mediasi dengan para pihak.

"Itu tentunya dengan membawa serta dokumen dan data yang dimiliki," terangnya.

Baca Juga: Dua Ibu Rumah Tangga yang Menjadi Tekong CPMI Ilegal, Ditangkap Polisi 

Untuk lahan yang berstatu enclave, terang Abdul Wahid, tidak ada persoalan sesungguhnya. "Alasannya, tinggal menunggu proses pembebabas oleh pihak ITDC sendiri," katanya.

Soal waktu, jelasnya, tergantung dari kesiapan anggaran dari pihak ITDC, termasuk akan kebutuhan lahan dimaksud, sifatnya segera atau tidak.

Baca Juga: Waspada, Ada Tren Peningkatan Kasus Omicron Terutama yang Memiliki Riwayat Perjalanan dari Turki

 Kalau lahan tersebut kebutuhannya tidak mendesak, papar Abdul Wahid, tentunya, proses pembayaran lahan tersebut, tidak segera dilakukan.

 "Tidak bisa kita paksakan ITDC untuk melakukan pembayaran terhadap lahan, karena tergantung dari kebutuhan ITDC sendiri," terangnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Properti di Bali yang Dilaporkan Seorang Artis Sinetron

Saat ini, tambah Abdul Wahid, yang menjadi persoalan adalah, lahan-lahan yang statusnya masih klaim.

"Ini, tentunya membutuhkan proses penyelesaian secara mediasi, tentang kejelasan status lahan. Dan kalau memang milik warga, tentunya tinggal menunggu pihak ITDC untuk melakukan pembayaran," demikian Abdul Wahid. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x