INDOBALINEWS - 52 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB, yang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi, terpaksa dipulangkan ke daerah asal.
52 orang CPMI asal NTB ini , kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan, selama ini ditampung di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Khusus dari NTB, ada 52 orang CPMI ilegal," katanya, di Mataram, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Kawasan Pusat Kebudayaan Bali Mulai Dibangun di Klungkung
Pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing, katanya, dilakukan oleh pihak Kementerian tenaga Kerja RI sendiri.
Menurut Rudi, para CPMI ini, rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tetapi sebelum diberangkatkan, terangnya, 52 orang CPMI ini bersama rekannya, lebih dulu ditangkap dan dipulangkan.
Baca Juga: BRI Liga 1: Bali United Menang 1:0 Atas Persib
Pengungkapan kasus ini sendiri, terangnya, dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI sendiri.