INDOBALINEWS – Peringatan Tahun Baru Saka 1944 yang jatuh pada Kamis 3 Maret 2022 ditandai dengan catur brata penyepian atau Nyepi.
Selama 24 jam, umat Hindu berpantang melakukan empat larangan yakni dilarang menyalakan api (amati geni) dilarang bersenang-senang (amati lelanguan), dilarang bepergian (amati lelungan) dan dilarang bekerja (amati karya)
Nyepi mulai berlangsung Kamis 3 Maret 2022 pukul 06.00 Wita hingga Jumat 4 maret 2022 pukuil 06.00 Wita.
Baca Juga: PPKM Level 4 di 7 Wilayah: Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun
Terkait Nyepi, jajaran Polda Bali mempersiapkan 6.125 personil di sembilan polres dan polresta untuk mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi mengatakan Polresta Badung paling banyak mengerahkan personel yakni 1.288 orang.
Berikutnya, dari Polres Buleleng 520 personel, Polres Tabanan 682 personel, Polres Gianyar 517 personel, Polres Klungkung: 415 personel.
Kemudian, Polres Bangli: 411 personel, Polres Karangasem 761 personel, Polres Jembrana 819 personel, dan Polres Badung 712 personel.
Baca Juga: Penutupan Bulan Bahasa Bali IV Tahun 2022
Syamsi menyebut menjelang pelaksanaan Hari Suci Nyepi memprioritaskan pengamanan berbasis dDesa adat dengan menggandeng petugas keamanan setempat yang disebut pecalang.
Dia mengimbau warga di desa adat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi aktivitas sebelum Nyepi untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.
"Mengingat situasi yang begitu rawan akan lonjakan kasus Covid di Klungkung, jadi, diharapkan prokes ketat tetap dilakukan masyarakat," katanya sepeti dikutip dari TribrataNews.***