PPKM Level 4 di 7 Wilayah: Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun

- 1 Maret 2022, 11:02 WIB
Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis 24 Februari 2022. Pemerintah setempat menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe dengan mengizinkan beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis 24 Februari 2022. Pemerintah setempat menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe dengan mengizinkan beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

INDOBALINEWS -  Tujuh wilayah ditetapkan sebagai daerah dnegan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk level 4.

Mendagri Tito Karnavian dalam instruksi terbaru menyebut terdapat empat daerah tambahan yang masuk PPKM level a yang sebelumnya 3 daerah menjadi 7 daerah.

Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.

Baca Juga: Liga 1 BRI Hari Ini: Tiga Tim Berebut Puncak Klasemen, Ada Duel Klasik Persija vs Persib

"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

Kata dia selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.

Ia menyebut Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022, sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.

Baca Juga: Liga 1 BRI Hari Ini: Tiga Tim Berebut Puncak Klasemen, Ada Duel Klasik Persija vs Persib

Safrizal ZA menambahkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x