Buntut Penutupan Jalan di Tanah Ipung, Ini Klarifikasi Jero Bendesa Serangan

- 12 Maret 2022, 19:02 WIB
Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana (kanan) didampingi  I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan.
Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana (kanan) didampingi I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan. /Dok Awid

Baca Juga: Malaysia Airlines Terbang Perdana dari Kuala Lumpur ke Bali

"Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok," tuturnya yang diamini Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.

Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana juga mengaku menerima surat dari pihak PT BTID yang ditujukan kepada desa serangan pada tanggal 10 Maret 2022.

Di mana dalam isi suratnya, pihak PT BTID menanyakan terkait statmen Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar. 

Baca Juga: Viral di Medsos: Mau Nonton Futsal, Seorang Pelajar Perempuan Dikeroyok Hingga Patah Lengan

"Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID," jelasnya.

Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menambahkan, sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat, bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah