2 Notaris yang Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir, Ditangkap

- 24 November 2021, 05:29 WIB
Polda Metro Jaya kembali menahan dua tersangka lain yang merupakan seorang notaris dalam kasus mafia tanah selebritis Nirina Zubir.
Polda Metro Jaya kembali menahan dua tersangka lain yang merupakan seorang notaris dalam kasus mafia tanah selebritis Nirina Zubir. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

INDOBALINEWS - Setelah dua kali mangkir atas panggilan penyidik, 2 notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah artis Nirina Zubir ditahan.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi melalui telepon, Selasa 23 November 2021.

Polda Metro Jaya langsung menahan dua notaris yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir . Kedua tersangka, Edwin Ridwan dan Ina Rosaina, ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Provokator Seruan Jihad di Medsos untuk Bakar Polres Seluruh Indonesia

“Iya (ditahan) untuk 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari,” ujar AKBP Petrus Silalahi seperti yang dilansir dari lama resmi humas.polri.go.id.

Tersangka Ina sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara Edwin menyerahkan diri setelah diultimatum oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Elemen Masyarakat di Denpasar Bali Gencar Tolak Keras Radikalisme

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan,” tukasnya.

Diketahui, dalam kasus penggelapan 6 sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari kejadian ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x