Polresta Mataram Usut Kasus Gugurkan Kandungan secara Paksa

- 29 Maret 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/Pixabay

"Tetapi, ari-arinya masih menempel dalam rahim," katanya.

Dari olah TKP yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, mengamankan janin yang diketahui baru berusia 19 minggu.

Menurut keterangan tim medis bahwa janin tersebut belum saatnya keluar dari rahim.

"Sekarang ini, janin tersebut sudah kita titipkan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," katanya.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x