Buang Limbah Pencelupan Sablon di Sungai, Pemilik Usaha Didenda Rp2,5 Juta

- 14 April 2022, 12:48 WIB
Pelaku usaha pencelupan sablon menjalani sidang  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu 13 April 2022.
Pelaku usaha pencelupan sablon menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu 13 April 2022. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Setalah dilaksanakan penertiban, pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu 13 April 2022.

Sidang yang dipimpin Hakim, I Putu Sayoga SH,MH dan Panitera, Ni Komang Sri Utami, SH ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,5 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai di sela pelaksanaan Sidang Tipring menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah.

Baca Juga: BVA Prioritaskan Data Akurat Jumlah Villa di Bali

Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon/Pencelupan.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera,” jelas Bawa Nendra.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Cipayung Plus se Bali Suarakan 8 Tuntutan

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x