Buang Limbah Pencelupan Sablon di Sungai, Pemilik Usaha Didenda Rp2,5 Juta

- 14 April 2022, 12:48 WIB
Pelaku usaha pencelupan sablon menjalani sidang  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu 13 April 2022.
Pelaku usaha pencelupan sablon menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu 13 April 2022. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Muda, Putra Siregar Pakai Baju Orange, Tersandung Kasus Dugaan Pengeroyokan

Ia juga menegaskan semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” tutup Bawa Nendra. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x