Terkait Korupsi Proyek Senilai Rp6,7 Miliar, Wabup KLU Harus Ditahan

- 21 April 2022, 20:47 WIB
Syamsuddin, Gubernur LIRA NTB.
Syamsuddin, Gubernur LIRA NTB. /Habib Indobalinews

Tidak ikut ditahannya Wakil Bupati KLU ini, sebutnya, akan memunculkan perseden buruk bagi penegakan hukum.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba Saksikan Pohon Ganja yang Ditanam di Halaman Rumahnya Dimusnahkan Kejari Badung

"Kita sudah sepakat, bahwa di mata hukum, kedudukan sama. Dan itu bukan rahasia umum lagi," katanya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x