Baca Juga: Bule Tanpa Busana di Gunung Batur yang Viral di Medsos, Mengaku Sebagai Aktor Netflix
6. Lapas Kelas IIB Singaraja = 28 orang
7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem = 14 orang
8. Rutan Kelas IIB Klungkung = 19 orang
9. Rutan Kelas IIB Bangli = 58 Orang
10. Rutan Kelas IIB Gianyar = 31 orang
11. Rutan Kelas IIB Negara = 33 orang.
Baca Juga: 2 WNA Jerman dan Denmark, Pembuat Onar dan Penista Agama di Bali, Dideportasi
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan, bahwa remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.
"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," tutup Jamaruli. ***