DENPASAR – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berdagang di area Taman Kota Lumintang Denpasar ditertibkan oleh petugas Kecamatan Denpasar Utara.
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan keberadaan para PKL yang berjualan di area Taman Kota Lumintang tersebut.
Tanggapan terhadap aduan tersebut diwujudkan dengan kegiatan penertiban PKL pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu. Penertiban ini dengan melibatkan unsur Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara dan juga beberapa staff Kecamatan Denpasar Utara.
Baca Juga: Nekat Buka Paksa Segel, Pemilik Money Changer di Kuta Dipolisikan
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Camat Denpasar Utara I Wayan Yuswara mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan aksi nyata untuk menanggapi aduan masyarakat.
“Terkait dengan keberadaan PKL di seputaran Taman Kota Lumintang, kami menerima aduan masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk melaporkan terkait keberadaan PKL ini,” tutur Camat Yuswara yang dikutip Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Lagi, Presiden Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Gara Gara Kasus Brigadir J, Citra Polri Rusak
Lebih lanjut, Yuswara menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini juga untuk penegakkan Peraturan Daerah, yakni Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.