Nekat Buka Paksa Segel, Pemilik Money Changer di Kuta Dipolisikan

- 9 Agustus 2022, 21:56 WIB
LBH Kuta Bersatu yang mewakili Bendesa Adat Kuta saat melapor ke Mapolsek Kuta, Senin 8 Agustus 2022 soal pengrusakan money changer.
LBH Kuta Bersatu yang mewakili Bendesa Adat Kuta saat melapor ke Mapolsek Kuta, Senin 8 Agustus 2022 soal pengrusakan money changer. /Dok Awid

 

INDOBALINEWS - Salah seorang pemilik money changer (MC) yang berlokasi di seberang Hotel Rama Beach, Jalan Wanasegara, Kuta, Badung dilaporkan ke kantor polisi oleh Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista.

"Kita laporkan terkait pengerusakan," kata Rengga Rahmadhany dan I Gusti Agung Kadek Suryananta dari LBH Kuta Bersatu yang mewakili Bendesa Adat Kuta saat melapor ke Mapolsek Kuta, Senin 8 Agustus 2022.

Sebelumnya pihak Desa Adat Kuta bersama Bank Indonesia, Polri dan Kejaksaan melakukan sidak money changer tak berizin alias bodong, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Lagi, Presiden Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Gara Gara Kasus Brigadir J, Citra Polri Rusak

Di sana dilakukan penyegelan karena tempat penukaran uang milik INPS ini tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua hari berselang, INPS nekat membuka paksa kertas segel warna merah yang dipasang petugas gabungan di kaca kantornya, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.

"Bahkan menurut informasi, money changer tersebut juga sempat beroperasi tanpa sepengetahuan petugas. Sehingga hari ini kita laporkan ke polisi," jelas Rengga.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x