Resort Dibangun di Areal Kawasan Suci, Warga Desa Adat Bugbug Geram

- 22 Agustus 2022, 21:26 WIB
Warga Desa Adat Bugbug keberatan proyek pembangunan resort di
Warga Desa Adat Bugbug keberatan proyek pembangunan resort di /Dok Awid

Senada, Komang Ari juga membeberkan apa yang menjadi dasar penolakan dan keberatan proyek pembangunan resort. Di mana Desa Adat Bugbug sebagai Desa Tua sangat mensucikan areal Pura Bukit Juru (Pura Gumang).

Hal ini sebagaimana menurut Pasal 21 angka 4 huruf b point 2 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 - 2032, merupakan Kawasan Suci di sekitar Dhang Kahyangan dengan Radius 2.000 M yang dihitung dari sisi luar panyengker;

Kedua, berdasarkan Perda tersebut, menurut Pasal 59A Huruf J Pura Gumang sendiri masuk sebagai Pura Sad Kahyangan Tife I, yang mana kegiatan yang harusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan sarana Villa dan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Dugaan Tipikor Rp78 Triliun, Ini Aset Surya Darmadi di Bali yang Disita Kejagung

Ketiga selain sebagai Kawasan Suci, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 - 2032, Pura Gumang juga merupakan situs cagar budaya yang harusnya dilestarikan;

"Bahwa di lain hal di sekitar kawasan Pura Gumang juga terdapat Kawasan Hutan berfungsi lindung yang sangat disakralkan masyarakat adat setempat," tuturnya.

Oleh karena itu kata Komang Ari, krama Desa Adat Bugbug meminta Pemerintah Kabupaten Karangasem agar menolak segala permohonan zjin akomodasi, hunian dan izin mendirikan bangunan sepanjang masih dalam kawasan Pura Gumang dengan radius 2.000 M yang dihitung dari tembok panyengker terluar Pura Gumang.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Ajak Komunitas Anak Muda Ramah Lingkungan,Dukung Produk Lokal Lewat Festival Musik

Selain itu, warga juga memohon kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem agar menindak tegas apabila ditemukan pembangunan di areal tersebut yang tanpa dilengkapi izin-izin pemerintah.

"Karena hal tersebut sudah nyata-nyata merupakan pelanggaran Peraturan Daerah," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah