INDOBALINEWS - Somasi pengosongan lahan oleh PT Esa Swardhana Thani (EST), kepada warga dinilai menyesatkan.
Masalahnya, kata Advokat dan Konsultan Hukum, Lalu Abdul Majid, Perintah Pengosongan lahan merupakan fungsi yudisial artinya harus dengan putusan pengadilan.
”Pertanyaanya, perintah pengosongan itu dari mana, dan sejak kapan PT EST bermetamorposa menjadi eksekutor, katanya, Kamis, 15 September 2022.
Baca Juga: Legenda tinju asal Filipina, Manny Pacquiao alias Pacman bangun 'Pacman Sportsbar & Lounge' di Bali
Setahu saya, kata Miq Majid, tidak ada proses peradilan sebelumnya, baik perdata maupun pidana yang melibatkan kliennya, lebih-lebih kliennya sebagai pembayar pajak yang baik dan menguasai lahan selama lebih dari 50 tahun lamanya.
Penguasaan lahan itu pun, kata dia, tanpa pernah terputus yang bagaimanapun hak-haknya harus dilindungi.
Baca Juga: Jessika Iskandar Terjebak Dalam Pusaran Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Rp 13 Miliar