Bijak bermedis sosial di antaranya tidak memposting hal-hal yang bersifat atau mempunyai dampak terhadap terganggunya stabilitas Kamtibmas.
Demikian pula tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang bermedia sosial.
Sebelum share agar disaring, pertimbangkan dampak dari konten ataupun tulisan yang kita share.
Baca Juga: Huawei Siap Rilis Ponsel Pintar Pintar P60 Series, Cek Jadwal Launchingnya
"Tetaplah melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan loyalitas dan dedikasi penuh keikhlasan, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat",tutup AKP I Nyoman Subagia, S. Sos. ***