Baca Juga: Kata Bijak Abu Bakar As Siddiq: Membangun Ketaqwaan dan Keimanan
Karena, bagi Musahan, kepemilikan ijin pertambangan pasir besi di block Dedalpak ini adalah PT. Anugrah Mitra Graha (AMG).
Sedang CV Jasmin ini, sebut dia, tidak memiliki ijin, terbukti dengan pemasangan plang penutupan aktifitas tambang.
Baca Juga: Vonis Richard Eliezer Indikasi Perkembangan Positif Hukum Pidana di Indonesia
Tetapi plang tersebut, katanya, hanya berlaku beberapa hari saja, hingga aktifitas dilanjutkan.
"Entah karena apa, atau siapa yang membekingi, sehingga aktifitas tambang besi yang meresahkan warga dilanjutkan lagi," katanya.***