INDOBALINEWS - Dua warga negara Inggris yang memakai visa turis on arrival di Bali mengaku kehabisan uang sehingga overstay lebih dari 60 hari saat diamankan Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan bahwa akan segera mendeportasi 2 WNA dengan inisial MAG (60) dan SC (61) warga negara Inggris. Kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi," terang Sugito saat jumpa pers menghadirkan 4 orang WNA yang segera dideportasi.
Baca Juga: Begini Cara Beli Konten di google Play Pakai Virtual Account Lewat DOKU
Sugito juga menyampaikan bahwa pada hari Kamis 16 Maret 2023 Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Penangkapan 2 WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Baca Juga: Penertiban Bule Nakal di Bali Harus Dilakukan Secara Bijak dan Selektif
“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan 4 WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA tersebut," jelas Sugito.
Dan khusus untuk PJN dan BM sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mnegenai pelanggaran yang dilakukan.