Seminggu Polresta Denpasar dan Jajaran Tindak 365 Pelanggaran Lalulintas

- 27 Maret 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi tilang ETLE di Tol
Ilustrasi tilang ETLE di Tol /UNSPLASH/Joe gadd

INDOBALINEWS - Dalam kurun satu Minggu dari tanggal 19 s/d 25 Maret 2023 Polresta Denpasar dan jajaran Polsek berhasil menindak pelanggar lalulintas sebanyak 365.

Penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, E-tilang 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil di amankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.

Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, SH., SiK., M.Si. , Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi meski penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran terlebih terhadap para WNA dengan di dominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB.

Baca Juga: Penjual Dapat Omzet & Keuntungan Besar, Simak Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023

Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual," ungkap Kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.

Baca Juga: Bule Rusia Tergulung Ombak di Pantai Kelingking Nusa Penida

"Kami akan tegas menindak pelanggar lalulintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalulintas," kata AKP Sukadi. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x