Ini Aturan Lengkap soal E-Tilang di Tol: Waktu Berlaku, Jenis Pelanggaran, dan Lokasi

- 1 April 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi Jalan Tol, Kamis 1 April 2022
Ilustrasi Jalan Tol, Kamis 1 April 2022 /Pixabay

 

INDOBALINEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik (E-tilang) di jalan tol mulai Jumat 1 April 2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar Aan kepada Tim NTMC Polri, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat, Penetapan Awal Ramadan 1443 H

Aan menjelaskan bahwa standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera. Jadi setelah di capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office Korlantas untuk divalidasi lanjut diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi diantar ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” sambung Aan.

Baca Juga: Link Twibbon Ramadan 2022 dan Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 2022

Aan menambahkan bahwa saat ini ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui ETLE. Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Kedua pelanggaran Overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Aan.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x