Nekat Rusak Mobil Dinas Polri, Bule Amerika Masuk Detensi Imigrasi Denpasar

- 16 Juni 2023, 17:50 WIB
Bule Amerika yang merusak mobil anggota Polri saat diamankan detensi Kantor Imigrasi Denpasar.
Bule Amerika yang merusak mobil anggota Polri saat diamankan detensi Kantor Imigrasi Denpasar. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing dari Kepolisian Daerah Bali pada hari Kamis, 15 Juni 2023.

Sebelumnya diketahui seorang warga negara asing tersebut nekat menghadang dan merusak mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jl. Bypass Ngurah Rai, Denpasar.

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial TCF (44).

Baca Juga: Di Bandara, Gurauan Bawa Bom Berujung Kantor Polisi

Bule berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki ini merupakan pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VoA.

“Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. TCF telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas perbuatannya yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Baca Juga: Bali Siap Rebut Rp100 Triliun Per Tahun, Potensi Biaya Berobat WNI ke Luar Negeri

Lebih lanjut dikatannya Kantor Imigrasi Denpasar berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing bersama instansi penegak hukum terkait demi menjaga ketertiban di Bali. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x