INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima secara resmi penyerahan seorang warga negara asing dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada hari Rabu,14 Juni 2023.
Warga negara asing tersebut diketahui telah mengganggu ketertiban umum yakni melanggar peraturan lalu lintas dengan mengenderai angkutan kota (angkot) tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai dan sah.
Baca Juga: Seniman WNA Jerman Ajukan Diri Masuk WNI, Ingin Terus Berkarya di Indonesia
Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui orang asing tersebut berinisial JBM (35).
Peria tersebut berkewarganegaraan Amerika Serikat dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.
Baca Juga: Plus Minus Efek Sinar Matahari: Begini Tips Dokter Minimalisir Dampak Negatifnya