Diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya sama sekali;
Ia mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor.
Baca Juga: BBTF 2023 Sukses, Menparekraf Optimis 2024 Akan Dihadiri Lebih Banyak Buyer Terkemuka di Dunia
Akhirnya AK diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian.
"Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. ***