Dokumen Tempat Tinggal tak Sesuai, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia

- 25 Juni 2023, 11:22 WIB
WNA Rusia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi pada Minggu 24 Juni 2023.
WNA Rusia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi pada Minggu 24 Juni 2023. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

Diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya sama sekali;

Ia mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor.

Baca Juga: BBTF 2023 Sukses, Menparekraf Optimis 2024 Akan Dihadiri Lebih Banyak Buyer Terkemuka di Dunia

Akhirnya AK diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian.

"Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di  Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah