Dokumen Tempat Tinggal tak Sesuai, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia

- 25 Juni 2023, 11:22 WIB
WNA Rusia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi pada Minggu 24 Juni 2023.
WNA Rusia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi pada Minggu 24 Juni 2023. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

Baca Juga: Puluhan Pembicara Andal dan Menginspirasi Sebar Kiat Sukses di Ajang The 13th Indonesia HR Summit 2023

Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, tujuan Denpasar-Dubai-Moscow pada hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari.

Sebelumnya pada Kamis 22 Juni 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Adapun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan AK masuk ke Indonesia menggunakan izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.

Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama

AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 (delapan) hari.

Ia mengaku saat ini bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal disana.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Makan di Warung Nasi Pinggir Jalan Bareng Tokoh Masyarakat Bali Cok Rat dan Gus Marhaen

AK mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jl. Gajah Mada Lingk. Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah