Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, tujuan Denpasar-Dubai-Moscow pada hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari.
Sebelumnya pada Kamis 22 Juni 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan AK masuk ke Indonesia menggunakan izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama
AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 (delapan) hari.
Ia mengaku saat ini bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal disana.
AK mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jl. Gajah Mada Lingk. Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.