Dokumen Tempat Tinggal tak Sesuai, Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia

- 25 Juni 2023, 11:22 WIB
WNA Rusia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi pada Minggu 24 Juni 2023.
WNA Rusia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi pada Minggu 24 Juni 2023. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

 

INDOBALINEWS -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar deportasi seorang warga negara asing (WNA) Rusia karena melanggar administrasi keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kepada pria berinisial AK, 30 tahun ini selain dilakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi ke negara asal juga dilakukan Penangkalan.

Dari hasil pemeriksaan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diketahui dokumen tempat tinggal AK tak sesuai.

Baca Juga: Mencengangkan, Begini Fakta Penderita HIV AIDS di Denpasar

Dijelaskan Anggiat langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

"Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, Tujuan Denpasar-Dubai-Moscow pada hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari," ujar Anggiat dalam pernyataan resminya Minggu 24 Juni 2023.

Baca Juga: Pelebon Raja Denpasar IX, Penghormatan Atas Sosok Karismatik Sekaligus Jadi Penyadaran Pelestarian Budaya

Lebih lanjut dikatakannya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali.

"Kami terus menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," imbuhnya.

Baca Juga: Puluhan Pembicara Andal dan Menginspirasi Sebar Kiat Sukses di Ajang The 13th Indonesia HR Summit 2023

Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, tujuan Denpasar-Dubai-Moscow pada hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari.

Sebelumnya pada Kamis 22 Juni 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Adapun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan AK masuk ke Indonesia menggunakan izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.

Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama

AK mengaku datang pertama kali ke Indonesia pada bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 (delapan) hari.

Ia mengaku saat ini bertempat tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di Discovery Plaza Hotel, pihak hotel menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal disana.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Makan di Warung Nasi Pinggir Jalan Bareng Tokoh Masyarakat Bali Cok Rat dan Gus Marhaen

AK mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai dengan domisili istrinya yaitu di Jl. Gajah Mada Lingk. Bendul, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya sama sekali;

Ia mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor.

Baca Juga: BBTF 2023 Sukses, Menparekraf Optimis 2024 Akan Dihadiri Lebih Banyak Buyer Terkemuka di Dunia

Akhirnya AK diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian.

"Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di  Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah