Buka Perusahaan Fiktif Bermodus ITAS Investor, 2 WNA China Dideportasi

- 11 Agustus 2023, 21:55 WIB
Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA China yang kedapatan membuka perusahaan fiktif di Bali, pada Jumat 11 Agustus 2023.
Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA China yang kedapatan membuka perusahaan fiktif di Bali, pada Jumat 11 Agustus 2023. /Dok Humas Imigrasi Denpasar

INDOBALINEWS - Dua orang warga negara China berinisial LB (lk. 39) dan LL (Pr. 27) dideportasi Imigrasi Denpasar karena tidak taat aturan hukum di Indonesia.

Kedua WNA China ini dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasian keduanya pada Jumat 11 Agustus 2923 sekitar pukul 00 : 01 WITA sampai dengan selesai di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Cek Hightech dalam 2 Smartphone POCO Teranyar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, dua WNA China tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang - undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kegiatan yang dimaksud adalah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif," jelas Tedy.

Baca Juga: Jelang Laga Hadapi PSM Makassar, Bali United Fokus Pemulihan Pemain

Kedua WNA tersebut katanya telah diberangkatkan pada Jumat 11 Agustus 2023 dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626 Pukul 00 : 30 WITA, dengan tujuan Denpasar – Guangzhou.

Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat. "Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," tutup Tedy.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x