INDOBALINEWS - Dinas Perhubungan Pemkot Denpasar berharap pengelolaan pelabuhan Sanur ini dapat diserahkan setelah masa pemeliharaan berkahir.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan, saat ini terdapat tiga isu utama dalam pengelolaan Pelabuhan Sanur. Ketiganya yakni masalah kemacetan lalu lintas, parkir dan ruang tunggu, hingga pengelolaan pelabuhan yang hingga kini masih berada dibawah Pemerintah Pusat.
“Kami berharap setelah masa pemeliharaan selesai, pengelolaan Pelabuhan Sanur ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar yang dalam hal ini sudah siap dgn Badan Usaha Pelabuhan dan ada juga disiapkan UPT Dinas Perhubungan sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran itu sendiri,” ujarnya saat mendampingi kunjungan kerja KSP Moeldoko Jumat 22 September 2023.
Baca Juga: Pungutan 150 Ribu Bagi Turis Asing ke Bali, Ditanggapi Ketua ASITA Bali
Lebih lanjut dijelaskan, permohonan penyerahaan pengelolaan ini bukan tanpa alasan. Melainkan lantaran sesuai dengan aturan yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar yang seharusnya mengelola pelabuhan tersebut.
"Hal ini diatur dalam RIPN Sanur, dimana statusnya adalah Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal dan saat ini pada Perda RTRW Kota Denpasar dan Provinsi Bali, Pelabuhan Sanur masih berstatus sebagai pelabuhan laut pengumpan lokal. Dan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ya memang seharusnya Pemkot Denpasar yang mengelola,” jelasnya
Sriawan menuturkan, dalam mendukung Pembangunan Pelabuhan Sanur ini, Pemerintah Kota Denpasar telah menyerahkan aset berupa tanah seluas kurang lebih 74 are. Hal ini juga menjadi penting untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Denpasar. Penyerahan asset pada saat itu adalah untuk memenuhi aspek administrasi karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBN.