Aparat Desa Ikut Kampanye dan Timses Akan Dipidana Penjara

- 26 September 2023, 21:14 WIB
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan. /Kirania hafsah/Indobalinews/Kirania Hafshah

INDOBALINEWS - Ancaman pidana penjara akan dikenakan bagi aparta desa dan aparatur sipil negara bila ikut berkampanye untuk salah satu kandidat atau caleg saat masa kampanye pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan bahwa aparat desa dan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengkampanyekan kontestan pemilu 2024.

“Hal tersebut sudah jelas tertuang dalam peraturan KPU sejak dulu, dalam kampanye KPU telah mengatur berbagai tahapan dan siapa siapa saja yang di perbolehkan ikut melakukan kampanye secara aktif pada pemilu”, jelas Lidartawan di Denpasar minggu 24 September 2023.

Baca Juga: KPU Bali Gelar Sosialisasi Pemilu Damai Lewat Gowes Santai

Ditambahkannya, PNS, Penegak Hukum hingga Perangkat desa sudah jelas di atur untuk tidak berperan aktif melakukan sosialisasi atau kampanye utuk mendukung salah satu calon hingga paslon pada pesta demokrasi.

“Aparatur desa dan ASN juga menggunakan anggaran negara dan anggaran desa sehingga tidak dibenarkan untuk melakukan kampanye, jika hanya sekedar menghadiri kampanye masih diperbolehkan,” tambahnya.

Lidartawan berharap sebagai tokoh masyarakat kepala desa hendaknya mencipatakan suasana yang kondusif selama tahapan pemilu. Dirinya juga meminta ke masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan ASN dan kepala desa yang berkampanye saat masa kampanye nanti.

Baca Juga: Kirab Bendera Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 Berlanjut dari KPU Gianyar ke Denpasar

selain mengatur kampanye KPU juga telah menentukan jadwal kampanye pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 november 2023 sampai 10 februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye pilpres jika terjadi putaran kedua pada 2 -22 juni 2024.***

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x