Bule Rusia Berakhir di Penjara gegara Pukul Pemilik Anjing di Jimbaran, Terancam Hukuman 2,8 Tahun

- 13 Oktober 2023, 17:01 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Annabel_P/pixabay

INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial GK dibekuk polisi pada Selasa 10 Oktober 2023. Bule berusia 42 itu langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga lokal bernama Putu Marione.

"Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku adalah warga negara Rusia yang tinggal sementara di seputaran Jimbaran," ujar Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra melalui siaran pers, Jumat 13 Oktober 2023.

Menurut Karang, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 8 Oktober 2023 di Perum Permata Ariza Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Praktik Match Fixing, Wasit di Suap hingga Rp 800 Juta

Peristiwa penganiayaan bermula saat korban berada di dalam rumah dan mendengar anjing peliharaannya menggonggong dengan kencang. Begitu dilihat keluar rumah ternyata anjingnya dipukul oleh pelaku GK. Melihat hal itu korban lalu berupaya menghentikan perbuatan pelaku.

Tidak terima dengan hal itu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung melayangkan pukulan tangan mengepal mengenai bibir korban. Akibat pukulan itu bibir korban mengalami luka terbuka hingga mendapatkan lima jahitan.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Arema FC Bantah Lepas Gustavo Almeida ke Persebaya Surabaya

Kini, polisi menahan bule Rusia berinisial GK tersebut. Atas perbuatanannya, dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.***

Baca Juga: Mau Buka Usaha Online? Simak Ragam Program dari Shopee untuk UMKM

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x