Proses pendeportasian WY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat dan selanjutnya WY akan didampingi selama penerbangannya oleh pihak kepolisian RRT yang sudah menunggu di dalam pesawat. Pihak Konsulat Jenderal RRT di Denpasar juga turut memantau pemulangan WY hingga boarding gate. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Karendal Ops Mantap Brata Agung Lakukan Pengecekan
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto.***
Baca Juga: Cara Membuat Briket Murah dan Mudah di Rumah