Pria Tiongkok Dideportasi dari Bali gegara Jadi Buronan dan Palsukan Identitas

- 25 Oktober 2023, 14:42 WIB
Warga Tiongkok (WY) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Xiamen, RRT,  Selasa 24 Oktober 2023.
Warga Tiongkok (WY) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Xiamen, RRT, Selasa 24 Oktober 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WY. Pria berusia 40 tahun ini menjadi buronan polisi Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Bermula dari liburan di Jakarta namun diamankan oleh pihak berwenang karena keterlibatannya dalam penyediaan barang-barang produksi kesehatan yang tidak sesuai standar di Indonesia.

Dari kasus tersebut, WY berakhir dipenjara. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Setelah selesai menjalani penjara, WY bebas berdasarkan surat lepas nomor W12.PAS.PAS.2.PK.01.02-45. Kantor Imigrasi Tangerang mendetensi WY sambil menunggu proses deportasi.

Baca Juga: Resmi, Prabowo-Gibran Peserta Pilpres 2024

Diketahui, pada saat pemberkasan bahwa masa berlaku paspor WY telah habis, maka Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Kedubes RRT di Jakarta untuk mendapatkan penggantian paspor sementara bagi WY. Emergency passport pun berhasil diterbitkan, namun karena beberapa hal yang belum siap, pendeportasian WY tidak dapat dilaksanakan segera. Imigrasi Tangerang memutuskan untuk memindahkan WY ke Rudenim Denpasar pada 11 Mei 2023.

Di tengah upaya Rudenim Denpasar dalam hal pendeportasian, diketahui Konsulat RRT di Denpasar menganulir emergency passport atas yang telah diterbitkan Kedubes RRT di Jakarta karena ternyata WY memalsukan data dirinya dengan seseorang yang masih hidup dan tinggal di negara RRT. Dipicu dari masalah emergency passport, belakangan diketahui bahwa ternyata WY adalah seorang buronan kepolisian Tiongkok atas kasus pemalsuan data diri yang membuat dirinya harus berurusan dengan hukum ketika ia pulang ke kampung halamannya nanti.

Baca Juga: Jokowi Dapuk Andi Amran Sulaiman sebagai Mentan RI Gantikan SYL

Setelah 161 hari mendekam di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap WY melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 24 Oktober 2023 pada pukul 00.45 wita dengan tujuan akhir Xiamen, RRT. Adapun, biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah RRT.

Proses pendeportasian WY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat dan selanjutnya WY akan didampingi selama penerbangannya oleh pihak kepolisian RRT yang sudah menunggu di dalam pesawat. Pihak Konsulat Jenderal RRT di Denpasar juga turut memantau pemulangan WY hingga boarding gate. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Karendal Ops Mantap Brata Agung Lakukan Pengecekan

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto.***

Baca Juga: Cara Membuat Briket Murah dan Mudah di Rumah

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah