Untuk barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda PCX body ditutup stiker warna hitam dengan menggunakan pelat palsu DK 3083 ABU, 1 lembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX warna biru nopol DK 2869 TU, 1 pasang plat kendaraan nopol DK 2869 TU, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan 1 buah kalung emas.
Baca Juga: WN Malaysia Bebas Murni atas Kasus Narkoba, Langsung Diserahkan Ke Imigrasi Denpasar
Sementara, dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Kuta, Bali.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah melakukan aksinya kurang lebih 11 kali. Kita masih lakukan pendalaman kembali," ujarnya.
Lewat aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 7 tahun penjara.***
Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp167 M oleh Puteri Indonesia Persahabatan 2002