2 Jambret yang Sasar Belasan Turis Asing di Kuta Ditembak, Korban Rugi Sekitar Rp60 Juta

- 15 November 2023, 17:00 WIB
Dua pelaku penjambretan saat diamankan di Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu 15 November 2023.
Dua pelaku penjambretan saat diamankan di Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu 15 November 2023. /Dok. Humas Polresta Denpasar.

 

INDOBALINEWS - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Bali, menangkap dua komplotan jambret yang menarget para turis asing atau warga negara asing (WNA) di wilayah Kuta, Badung, Bali.

Kedua pelaku ini berasal Karangasem, Bali, yang bernama I Nengah Somi (20) dan I Nengah Manis (23). Mereka ditangkap setelah menjambret dua WNA bernama Suresh Batra asal Australia dan Koki Katagiri asal Jepang.

"Korban WNA yang pertama WNA Australia dan kedua WNA Jepang," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Bali, Rabu 15 November 2024.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Hot News, Dewa United Dikabarkan Capai Kesepakatan Lisan dengan Ze Valente

Kedua pelaku melakukan aksi jambret yang pertama di Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat 2 November 2023, sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, korban Suresh Batra sedang menunggu taksi di depan restoran dan tiba-tiba datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung menarik paksa kalung emas yang dipakainya hingga terputus dan korban terjatuh kemudian pelaku kabur.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta," terangnya.

Tak sampai di situ, kedua pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Buni Sari, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu 11 November 2023, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban Koki Katagiri sedang berjalan kaki bersama temannya.

Baca Juga: Ayah dan Anak Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Kemudian, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik paksa tas selempang mini warna coklat yang dibawa korban kemudian langsung kabur.

Adapun, isi di dalam tas tersebut 1 buah dompet warna hitam, kartu kredit, Iphone 13 warna hitam, 1 buah baterai handphone, dan uang sebesar Rp 1.600.000.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16juta," jelasnya.

Baca Juga: 2 WN Uzbekistan Diusir dari Bali gegara Overstay, 1 Lalaikan Izin Tinggal Saking Asyik Liburan

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Kuta, Bali, langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Lalu, pada Senin 13 November 2023, sekitar pukul 23.00 Wita saat tim kepolisian melaksanakan atensi wilayah di Jalan Kartika Plaza Kuta, melihat pelaku melintas dan langsung menangkap kedua pelaku.

Namun, saat melakukan pengembangan kasus kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

"Kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan ini satu dari pelaku adalah residivis," ujarnya.

Baca Juga: Pungli Layanan Fast Track, Kejati Bali Amankan 5 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai

Sementara, untuk resedivis bernama dan I Nengah Manis dan pernah ditangkap kepolisian Polsek Kuta dua tahun yang lalu dengan kasus yang sama. Kemudian, dalam melakukan aksinya pelaku I Nengah Somi berperang sebagai joki dan pelaku I Nengah Manis yang menjambret barang korban.

"Modus operandinya sama, melihat beberapa turis asing yang lengah, mereka bawa handphone dan bawa tas lalu dilakukan eksekusi," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda PCX body ditutup stiker warna hitam dengan menggunakan pelat palsu DK 3083 ABU, 1 lembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX warna biru nopol DK 2869 TU, 1 pasang plat kendaraan nopol DK 2869 TU, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan 1 buah kalung emas.

Baca Juga: WN Malaysia Bebas Murni atas Kasus Narkoba, Langsung Diserahkan Ke Imigrasi Denpasar

Sementara, dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Kuta, Bali.

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah melakukan aksinya kurang lebih 11 kali. Kita masih lakukan pendalaman kembali," ujarnya.

Lewat aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 7 tahun penjara.***

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Ze Valente OTW Persija Jakarta? Gustavo Almeida Kian Gacor Dapat Pelayan Terbaik

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Rp167 M oleh Puteri Indonesia Persahabatan 2002

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah