INDOBALINEWS - Corporate Social Responsibility (CSR) dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.
Kewajiban CSR perusahaan juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Sayangnya masih banyak korporasi yang masih melakukan pendekatan konvensional dalam menyalurkan CSRnya dan tak terlalu memfokuskan pada program yang berdampak. Padahal yang sangat penting bagaimana prgram tersebut berdampak atau impact yang lebih luas termauk untuk perbaikan lingkungan.
Hal itu itu Pitono Nugroho dari Social Investment Indonesia (SII) usai pembukaan membuka Indonesian Social Investment Forum (ISIF) 2023 di Te Westin Resort Nusa Dua, Badung, Bali Rabu 13 Desember 2023.
"Ada banyak Korporasi masih melakukan pendekatan konvensional tak memikirkan bagaimana program bedampak. Yg penting menyalurkan saja, belum memikirkan impact apa yang terjadi pada perbaikan lingkungan," ujar Pitono.
Lebih lanjut Pitono mengatakan, untuk itu perlu transformasi penyaluran CSR agar korporasi selain memikirkan manfaat atau dampak dari dana CSR perusahaan, para korporasi juga diminta agar sesuai dan sinergi dengan tujuan pembangunan pembangunan berkelanjutan.