Pada kesempatan lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi, menyatakan, saat ini, sudah ada dua orang ASN yang terbukti tidak netral.
Baca Juga: Maksimalkan Retribusi, Kapas di Lotim Diganti ASN
Bawaslu sendiri, sebutnya, telah merekomendasikan dua orang ASN yang tidak netral tersebut, agar diberikan sanksi oleh Komisi ASN di Jakarta.
Alasannya, kata Jumaidi, karena Komisi ASN yang memiliki wewenang untuk menindak terhadap setiap ASN yang indisipliner ini.
Tetapi sampai saat ini, katanya, tidak ada tanggapan terhadap rekomendasi Bawaslu terhadap pelanggaran dua orang ASN ini.
Baca Juga: Dinas Dukcapil dan 2 PKM di Lotim, Dapatkan Skor Tertinggi Ombudsman RI
"Ketegasan PJ Bupati Lotim yang akan memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral, patut diapresiasi," katanya.
Secepatnya, sebut dia, akan menembuskan rekomendasi Bawaslu ini kepada PJ Bupati Lotim selaku Pimpinan ASN di Lotim.
Baca Juga: Polres Lotim, Buru Ustad Cabul Pemerkosa Pengantar Obat Kuat
Dua orang ASN direkomendasikan tidak netral ini, sebutnya, masing-masing, seorang Kepala Bidang (Kabid) di OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan seorang guru di Kecamatan Sambelia, Lotim.