Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu, PJ Bupati Lotim 'Ancam' Berikan Sanksi bagi Oknum Pegawai Nakal

- 18 Januari 2024, 19:36 WIB
PJ Bupati Lotim, Drs.H.M. Juaini Taofik
PJ Bupati Lotim, Drs.H.M. Juaini Taofik /INDOBALINEWS.com

Pada kesempatan lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi, menyatakan, saat ini, sudah ada dua orang ASN yang terbukti tidak netral.

Baca Juga: Maksimalkan Retribusi, Kapas di Lotim Diganti ASN

Bawaslu sendiri, sebutnya, telah merekomendasikan dua orang ASN yang tidak netral tersebut, agar diberikan sanksi oleh Komisi ASN di Jakarta.

Alasannya, kata Jumaidi, karena Komisi ASN yang memiliki wewenang untuk menindak terhadap setiap ASN yang indisipliner ini.

Tetapi sampai saat ini, katanya, tidak ada tanggapan terhadap rekomendasi Bawaslu terhadap pelanggaran dua orang ASN ini.

Baca Juga: Dinas Dukcapil dan 2 PKM di Lotim, Dapatkan Skor Tertinggi Ombudsman RI

"Ketegasan PJ Bupati Lotim yang akan memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral, patut diapresiasi," katanya.

Secepatnya, sebut dia, akan menembuskan rekomendasi Bawaslu ini kepada PJ Bupati Lotim selaku Pimpinan ASN di Lotim.

Baca Juga: Polres Lotim, Buru Ustad Cabul Pemerkosa Pengantar Obat Kuat

Dua orang ASN direkomendasikan tidak netral ini, sebutnya, masing-masing, seorang Kepala Bidang (Kabid) di OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan seorang guru di Kecamatan Sambelia, Lotim.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah