Pemagaran Lahan Di Badak Agung Digagalkan, Kuasa Hukum Puri Agung: Jangan Sewenang Wenang Ini Negara Hukum

- 19 Januari 2024, 15:36 WIB
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar.
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar. /Dok Polo

“Saya meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan. Tujuannya pihak kami melakukan penembokan, untuk memperjelas batas-batas tanah milik klien kami serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah milik klien kami (Nyoman Suarsana Hardika),” tegas Miko.

"Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar,” kata Miko. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah