Pemagaran Lahan Di Badak Agung Digagalkan, Kuasa Hukum Puri Agung: Jangan Sewenang Wenang Ini Negara Hukum

- 19 Januari 2024, 15:36 WIB
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar.
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar. /Dok Polo

 

 

INDOBALINEWS - Upaya pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan di Badak Agung pada Rabu, 17 Januari 2024 gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pemilik lahan, Puri Agung Denpasar.

Menurut Kuasa Hukum, Puri Agung Denpasar, I Ketut Kesuma, SH pemagaran dan pemasangan plang di lahan Badak Agung tidak punya dasar hukum alias tidak sah.

Saat pemasangan dan pemagaran kondisi sepi di lokasi, pihak Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang membawa truk yang memuat beton dan tukang untuk pemagaran.

Baca Juga: Inter Milan vs Lazio di Super Coppa Italia, Sabtu 20 Januari 2024, Cek Link Live Streaming di Sini

"Datang tanpa izin pihak yang ada di lokasi langsung melakukan pemagaran beton dan pemasangan plang. Dalam plang bertuliskan ”Tanah Ini Milik Nyoman Suarsana Hardika Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1565 tahun 2024 Desa Sumerta Kelod. Dimohon Bagi yang Membangun Diatas Tanah ini Segera Mengosongkan Lahan ini Sampai dengan Batas Waktu 20 Januari 2024," kata Ketut Kesuma, Kamis, (18/1/2024).

Ia menegaskan, pemagaran dan pemasangan plang di atas lahan Badak Agung tindakan yang sewenang - wenang sehingga ia meminta tukang dan pihak yang bertanggungjawab untuk membongkar dan angkat kaki dari lahan tersebut karena melanggar hukum.

Lho bukannya sudah membawa SHM 1565 ?. Menurut Ketut Kesuma, SHM yang dibawa sah diterbitkan BPN Denpasar, namun proses penerbitan dipastikan cacat hukum.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x