Pemagaran Lahan Di Badak Agung Digagalkan, Kuasa Hukum Puri Agung: Jangan Sewenang Wenang Ini Negara Hukum

- 19 Januari 2024, 15:36 WIB
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar.
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar. /Dok Polo

Baca Juga: Siaran Langsung Piala Asia 2023 Irak vs Jepang, Tayang Hari Ini Pukul 18.30 WIB, Cek Link Live Streaming

"Jadi pada saat kita tanyakan mengenai batas-batas tanah, pihak kuasa pembeli Nyoman Liang tidak bisa menyebutkan batas-batas tanah. Mereka juga tidak membawa penetapan eksekusi dari pengadilan untuk melakukan pemagaran dan pemasangan. Kok main segel, ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan, tanah seluas 6.667m2 ini kan masih dalam status perkara (sengketa) menyusul adanya laporan polisi terhadap Nyoman Liang.

“Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang mengklaim memilik lahan ini kita laporkan karena memberi keterangan palsu di dalam akta otentik dan sedang diproses penyelidikan pihak Polda Bali,” beber Kesuma.

Baca Juga: Rezeki Seret? Jangan Galau Dulu, Ikhtiar dengan Amalan Ini:Tasbih Malaikat

Karena itu atas upaya paksa tersebut, pihaknya mengancam akan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan penyegelan tanpa hak. "Tentu kami akan membuat laporan juga karena barang-barang kami dirusak. Kan ada pengrusakan di sini. Kami masih mengumpukan data dan saksi,” ujarnya.

”Kan harusnya jelas semua. Tunjukkan bukti-buktinya. Ini negara hukum, bukan negara neneknya dia. Jadi apapun yang dilakukan harus dengan prosedur-prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kesuma, dengan nada tinggi.

Terkait informasi penyekapan, pihaknya memastikan itu berita hoaks alias bohong. "Mereka bikin sendiri opini berita hoaks, menyatakan ada penyekapan, padahal ada pengawalan oknum dari aparat dan ormas. Anehnya, oknum tersebut tidak tahu seperti apa permasalahan. Kami ketemu dan menjelaskan duduk persoalannya bahwa ada pelanggaran-pelanggaran hukum dalam proses peralihan hak dan mereka mengerti, sehingga mereka langsung pergi,” tutur Kesuma.

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Perintah Hijab Turun Karena Cintanya Allah pada Wanita

Soal pemasangan plang dan pemberian batas waktu tanggal 20 Januari lahan dikosongkan?
”Sepanjang dia membawa penetapan dari pengadilan kita hormati, penetapan pengosongan dari Pengadilan Negeri kami hormati. Tapi kalau belum ada itu ya kami tolak. Karena kami menempati dari tahun 1992 sampai sekarang. Kan tidak segampang mengeluarkan orang, kan ada prosedur,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah