Pemagaran Lahan Di Badak Agung Digagalkan, Kuasa Hukum Puri Agung: Jangan Sewenang Wenang Ini Negara Hukum

- 19 Januari 2024, 15:36 WIB
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar.
Ketut Kesuma, Kuasa Hukum Puri Agung Denpasar. /Dok Polo

Karena itu pihaknya mengimbau, rencana upaya mengosongkan lahan pada 20 Januari 2024 untuk dibatalkan karena tak ada dasar hukumnya.

"Artinya tanggal 20 Januari 2024 mereka tidak bisa mengosongkan tempat ini, kecuali dia membawa penetapan pengadilan untuk pengosongan yang kita hormati karena itu proses hukum,” pungkas Kesuma.

Baca Juga: 'Spa di Bali Beda, Ada Yoga dan Meditasi: Bisa Memperpanjang Lama Tinggal Wisatawan'

Di tempat terpisah, A. A Ngurah Mayun Wiraningrat mengatakan, pemagaran dan pemasangan bisa berpotensi terjadi gesekan.
Sepanjang masih ada gugatan, prosesnya cacat administrasi sebisa mungkin jangan ada kegiatan pada lahan dipermasalahkan. Sertifikat sebagai dasar hak dari pihak Nyoman Liang tidak sah alias abal-abal.

“Intinya tidak ada pengempon (pengurus Pura Merajan Satria). Saya sebagai ahli waris Cokorda (alm Cokorda Samirana alias Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX) masih punya hak di sini. Apapun terjadi saya akan lakukan. Mau buat sertifikat 20 kek. Jadi tolong, saya sebagai ahli waris dilibatkan. Saya kik heran sertifikat bisa dibuat abal-abal,” tegas Turah Mayun.

Ia mengatakan dirinya tidak mau berbenturan dengan siapa dan kelompok mana saja supaya kondisi tetap kondusif dan menempuh langkah hukum atas apa terjadi.

Baca Juga: Liga 1: Satgas Anti Mafia Bola Sebut PSS Sleman Diduga Terlibat Skandal Pengaturan Skor Pertandingan

“Gugatan sudah berjalan semua tanah itu merupakan laba (aset) pura. Jika terjadi sesuatu dan saya tidak bisa, saya serahkan kembali ke keluarga besar puri. Saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak,” tandasnya.

Sebelumnya, Made Dwiatmiko (Miko) kuasa hukum Nyoman Liang mengatakan penembokan dilakukan atas permintaan klien. Pihakny meminta kepada pihak manapun yang telah membangun tanpa izin di atas lahan milik kliennya t segera mengosongkan lahan dalam jangka 7 hari ke depan.

Baca Juga: 10 Klub Sepak Bola Tertua di Dunia, Ada Hallam dan Sheffield

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah