Tenaga Pendamping Desa tidak akan Ditambah

- 4 Desember 2020, 22:21 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar /Didi/Humas Kemendes PDTT

Baca Juga: Bali Ekspor 12 Ton Bawang Merah ke Singapura

Belum lagi, ada tugas baru yang harus dilakukan, yaitu pemutakhiran data Sistem Informasi Desa (SID) milik Kemendes PDTT yang akan memuat semua data desa di seluruh Indonesia.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (pendamping desa) dan peningkatan honor atau gaji, diharapkan dapat meningkatkan kinerja, termasuk membantu update SID setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia.

Baca Juga: Golden Truly Tutup, Pelanggan Sedih

Sistem tersebut (SID), nantinya juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan. Pendamping Desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani.

"Posisi Kemendes adalah memberikan informasi yang valid dan update. Ini yang dikatakan Pak Presiden tentang pembangunan yang terintegrasi," pungkasnya. LR***



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x