Bandara I Gusti Ngurah Rai Kawal Penerapan SE No. 1 Tahun 2021 Secara Ketat

- 11 Januari 2021, 09:57 WIB
Suasana Bandara Ngurah Rai Bali pasca pemberlakuan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2021.
Suasana Bandara Ngurah Rai Bali pasca pemberlakuan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2021. /Dok Humas Angkasa Pura I

INDOBALINEWS - Pasca berlakunya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2021 pada hari Sabtu (09/01), PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, mulai mengawal pelaksanaan aturan ini secara ketat.

Dalam aturan yang ditujukan untuk mengatur persyaratan dan ketentuan transportasi rute domestik tersebut, terdapat beberapa perubahan peraturan yang diatur melalui beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya.

Baca Juga: Ini Kesaksian Warga Pulau Lancang di Detik-Detik Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Salah satu di antaranya adalah mewajibkan calon penumpang rute domestik tujuan Bali untuk melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR yang sampelnya diambil dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan Hasil Non-Reaktif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Korban Sriwijaya Air Jatuh, Seorang Pramugari Pesawat Berdomisili di Denpasar Bali

"Per hari ini Sabtu 9 Januaei 2021, terdapat beberapa perubahan persyaratan untuk calon penumpang transportasi udara rute domestik. Seperti penerapan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, intinya kami berkomitmen untuk selalu siap dalam mengawal implementasi kebijakan terkait persyaratan penerbangan dalam masa pandemi ini," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, Herry A.Y. Sikado, pada Sabtu 9 Januari 2021, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Hari ini 169 Orang Lagi Terkonfirmasi Positif di Bali, Update Covid-19 Minggu 10 Januari 2021

Ditambahkannya juga untuk calon penumpang yang berangkat dari Bali menuju kota lain, telah disiapkan dua lokasi layanan rapid tes, baik antigen maupun antibodi. Yang pertama adalah di area publik Terminal Domestik, dan yang satu lagi berlokasi di Gedung Wisti Sabha lama.

Dua lokasi ini untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan calon penumpang akan layanan rapid tes yang mudah dijangkau, di samping masyarakat umum lainnya.

Baca Juga: Seorang Karyawan Swasta Asal Surabaya, Gantung Diri di Legian Kuta Bali

Selain penyiapan infrastruktur, PT Angkasa Pura I (Persero) juga selalu berkoordinasi dengan instansi komunitas bandar udara lain, serta dengan instansi terkait dalam mengawal kelancaran transportasi udara dalam masa pandemi ini.

Herry menyatakan bahwa koordinasi dan sinergi dengan instansi vertikal terkait sangat diperlukan guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jasa bandar udara.

Baca Juga: Pilot Sriwijaya Air Yang Jatuh Dikenal Alim dan Santun, Punya Anak Bungsu Masih TK

"Koordinasi dan sinergi selalu terjaga, ya. Baik dengan instansi komunitas bandar udara, seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, ground handling, maupun dengan instansi terkait seperti Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. Pengawalan aturan perjalanan ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan dengan sinergi dan koordinasi antar instansi," lanjut Herry.

Baca Juga: Pura-Pura Bertamu Numpang Mandi, Residivis DPO Polres Semarang Gasak Motor dan HP di Bali

Terkait tren meningkatnya jumlah penumpang secara konsisten dalam beberapa bulan terakhir, manajemen pengelola bandar udara turut menyiapkan tambahan personel dan pengaturan kapasitas terminal, yang kini beroperasi untuk melayani 26 penerbangan setiap jamnya, dengan pembagian 14 penerbangan kedatangan dan 12 keberangkatan per jam. Sebelumnya, setiap jamnya terminal bandar udara diatur untuk melayani 18 penerbangan/jam.

Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 Orang, Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Kata Pakar Hukum

"Intinya, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu kami kawal penerapannya di lapangan. Personel, manajemen kapasitas terminal, penyiapan infrastruktur utama dan pendukung, serta kualitas layanan selalu kami jaga. Semua faktor tersebut harus berjalan beriringan dan saling terkait satu sama lain, demi tetap tercapainya standar kualitas pelayanan terhadap pengguna jasa bandar udara," tutup Herry.

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah